Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang Berikut Ini

Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang Berikut Ini

Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang-(Foto/indonesia.go.id)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengetahui riwayat kriminal seseorang.

Biasanya SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan seperti daftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), maupun perusahaan swasta.

Saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi maupun secara langsung di Pores, Polda, dan mabes Polri.

Lalu apa saja syarat dan cara membuat SKCK di Polres Karawang?

BACA JUGA:Ahli Waris Guru TK Dapat Santunan JKM Rp 42Juta

Syarat Membuat SKCK di Polres Karawang

Melansir situs Menpan sippn.menpan.go.id, berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK:

- Membawa fotokopi KTP

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Membawa Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah

- Membawa pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar

- Membawa fotokopi Kartu Rumusan Sidik Jari

- Membawa fotokopi bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (terbaru)

- Membawa surat pengantar/rekomendasi/kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: